Jumat, 12 Maret 2010

MAKALAH FIQIH TENTANG (THAHARAH) ) BERSUCI 2

MAKALAH FIQIH TENTANG (THAHARAH) ) BERSUCI 2
Friday, May 9, 2008
I. PENGERTIAN THAHARAH

Thaharah berarti bersih ( nadlafah ), suci ( nazahah ) terbebas ( khulus ) dari kotoran ( danas ). Seperti tersebut dalam surat Al- A’raf ayat 82
إنّهم انا س يتطهّرون
Yang artinya : “ sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri “ . Dan pada surat al- baqorah ayat 222:
إنّ الله يحبّ التّوّابين و يحبّ المتطهّرين
Yang artinya : “ sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri “ .
Menurut syara’ thaharah itu adalah mengangkat ( menghilangkan ) penghalang yang timbul dari hadats dan najis. Ddengan demikian thaharah syara’ terbagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadats dan thaharah dari najis.

II. THAHARAH DARI HADATS

Thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu wudhu’, mandi, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air mutlak untuk wudhu’ dan mandi, tanah yang suci untuk tayammum.
A.WUDHU’
Menurut lughat ( bahasa ), adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Mula-mula wudhu’ itu diwajibkan setiap kali hendak melakukan sholat tetapi kemudian kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan berhadats. Dalil-dalil wajib wudhu’:

1. ayat Al-Qur'an surat al-maidah ayat 6 yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat , maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan ( basuh ) kaimu sampai dengan ke dua mata kaki …”
2. Hadits Rasul SAW

لا يقبل الله صلاة احدكم إذا احدت حتّي يتوضّأ
Yang artinya “ Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi )
Fardhu wudhu’ yaitu :
1. niat 4. menyapu kepala
2. membasuh muka 5. membasuh kaki
3. membasuh tangan 6. tertib
Sunat wudhu’ yaitu :
1. membaca basmalah pada awalnya
2. membasuh ke dua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak tiga kali, sebelum berkumur-kumur., walaupun diyakininya tangannya itu bersih
3. madmanah, yakni berkumur-kumur memasukan air ke mulut sambil mengguncangkannya lalu membuangnya.
4. istinsyaq, ykni memasukan air ke hidung kemudian membuangnya
5. meraatakan sapuan keseluruh lepala
6. menyapu kedua telinga
7. menyela-nyela janggut dengan jari
8. mendahulukan yang kana atas yang kiri
9. melakukan perbuatan bersuci itu tiga kali- tiga kali
10. muwalah, yakni melakukan perbuatan tersebut secara beruntun
11. menghadap kiblat
12. mengosok-gosok anggota wudhu’ khususnya bagian tumit
13. menggunakan air dengan hemat.
Terdapat tiga pendapat mengenai kumur – kumur dan menghisap air di dalam wudhu’ yaitu :
1. kedua perbuatan itu hukumnya sunah. Ini merupakan pendapat Imam Malik, asy- Syafi’I dan Abu hanifah.
2. keduanya fardhu’ , di dalam wudhu’. Dan ini perkataan Ibnu abu Laila dan kelompoka murid Abu Daud
3. menghisap air adalah fardhu’, dan berkumur-kumur adalah sunah. Ini adalah pendapat Abu Tsaur, aabu Ubadah dan sekelompok ahli Zahir.
Dalam wudhu’ terdapat niat. Ada beberapa pendapat mengenainya. Sebagian Ulama amshar berpendapat bahwa niat itu menjadi syarat sahnya wudhu’ , mereka adlah Ima as- syafi’I, Malik, Ahmad, Abu Tsaur, dan Daud. Sedang Fuqoha lainnya berpendapat bahwa niat tidak menjadi syarat ( sahnya wudhu’ ). Mereka adalah abu Hanifah, dan Ats- sauri. Perbedaan mereka karena , perbedaan pandangan mengenai wudhu’ itu sendiri. Yang memang bukan ibadah murni seperti sholat. Hal ini dilakukan demi mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hal- hal yang mebatalkan wudhu’ :
1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, berupa apapun , benda padat atau cair, angin. Terkecuali maninya sendiri baik yang biasa maupun tidak, keluar sendirinya atau keluar daripadanya. Dalil yang berkenaan dengan hal in yaitu surat Al- Maidah ayat 6 yang artinya “ … atau keluar dari tempat buang air ( kakus ) … “
2. Tidur, kecuali duduk dalam keadaan mantap. Tidur merupakan kegiatan yang tidak kita sadari, maka lebih baik berwudhu’ lagi karena dikhawatirkan pada saat tidur ( biasanya ) dari duburnya akan keluar sesuatu tanpa ia sadari.
3. Hilang akal, dengan sebab gila, mabuk, atau lainnya. Batalnya wudhu’ dengan hilangnya akal adalah berdasarkan qiyas kepada tidur, degan kehilangan kesadaran sebagai persamaannya.
4. Bersentuh kulit laki-laki dan perempuan .Firman Allah dalam surat An- nisa ayat 43 yanga artinya “ … atau kamu telah menyentuh perempuan ..” . Hal tersebut diatasi pada sentuhan :
• Antara kulit dengan kulit
• Laki- laki dan perempuan yang telah mencapai usia syahwat
• Diantara mereka tidk ada hubungan mahram
• Sentuhan langsung tanpa alas atau penghalang
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan perut telapak tangan tanpa alas.



B. MANDI ( AL – GHUSL )

Menurut lughat, mandi di sebut al- ghasl atau al- ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat. Fardhu’ yang mesti dilakukan ketika mandi yaitu :
1. Niat. Niat tersebut harus pula di lakukan serentak dengan basuhan pertama. Niat dianggap sah dengan berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats , janabah, haidh, nifas, atau hadats lainnya dari seluruh tubuhnya, untuk membolehkannya shalat.
2. Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan permukaan kulit. Dlam hal membasuh rambut, air harus sampai kebagian dlam rambut yang tebal. Sanggul atau gulungan rambut wajib dibuka. Akan tetapi rambut yang menggumpal tidak wajib di basuh bagian dalamnya.
Untuk kesempurnaan mandi, di sunatkan pula mengerjakan hal-hal berikut ini:
1. membaca basmalah
2. membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam bejan
3. bewudhu’ dengan sempurna sebelum memulai mandi
4. menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya
5. muwalah
6. mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh
7. menyiram dan mengosok badan sebanyak- banyaknya tiga kali
Sebab –sebab yang mewajibkannya mandi :
1. mandi karena bersenggama
2. keluar mani
3. mati, kecuali mati sahid
4. haidh dan nifas
5. waladah ( melahirkan ). Perempuan diwajibkan mandi setelah melahirkan, walaupun ’ anak ‘ yang di lahirkannya itu belum sempurna. Misalnya masih merupakan darah beku ( alaqah ), atau segumpal daging ( mudghah ).

C. TAYAMMUM

Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan .
Macam thaharah yang boleh di ganti dengan tayamumm yaitu bagi orang yang junub. Hal ini terdapat dalam surat al- maidah ayat 6 , yang artinya “ … dan jika kamu junubmaka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air ( kakus ) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik ( bersih )… “.
Tayammum itu dibenarkan apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. ada uzur, sehingga tidak dapat menggunakan air. Uzur mengunakan air itu terjadi dikarenakan sedang dalam perjalanan ( safir ), sakit, hajat. Ada beberapa kriteria musafir yang diperkenankan bertayammum, yaitu :
a. Ia yakin bahwa disekitar tempatnya itu benar-benar tidak ada air maka ia boleh langsungbertayammum tanpa harus mencari air lebih dulu.
b. Ia tidak yakin, tetapi ia menduga disana mungkin ada air tetapi mungkin juga tidak. Pada keadaan demikian ia wajib lebih dulu mencari air di tempat- tempat yang dianggapnya mungkin terdapat air.
c. Ia yakin ada air di sekitar tempatnya itu. Tetapi menimbang situasi pada saat itu tempatnya jauh dan dikhawatirkan waktu shalat akan habis dan banyaknya musafir yang berdesakan mengambil air, maka ia diperbolehkan bertayammum.
2. Masuk waktu shalat
3. Mencari air setelah masuk waktu shalat, dengan mempertimbangkan pembahasan no I
4. Tidak dapat menggunakan air dikarenakan uzur syari’ seperti takut akan pencuri atau ketinggalan rombongan
5. Tanah yang murni ( khalis ) dan suci. Tayammum hanya sah dengan menggunakan ‘turab’ , tanah yang suci dan berdebu. Bahan-bahan lainnya seperti semen, batu, belerang, atau tanah yang bercampur dengannya, tidak sah dipergunakan untuk bertayammum.
Rukun tayammum, yaitu :
1. niat istibahah ( membolehkan ) shalat atau ibadah lain yang memerlukan thaharah, seperti thawaf, sujud tilawah, dan lain sebagainya. Dalil wajibnya niat disini ialah Hadits yang juga dikemukakan sebagai dalil niat pada wudhu’. Niat ini serentak dengan pekerjaan pertama tayammum, yaitu ketika memindahkan tanah ke wajah.
2. menyapu wajah. Sesuai firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 43 yang artinya “…sapulah mukamu dan tanganmu, sesungguhnya Allah mahapemaaf lagi maha pengampun “ .
3. menyapu kedua tangan.
Fuqoha berselisih pendpat mengenai batasan tangan yang diperintahkan Allah untuk disapu. Hal seperti tersebut terdapat dalam al- quran surat al- Midah ayat 6 yang artinya “ … sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu .. “ . berangkat dari ayat tersebut lahirlah pendapat berikut ini :
a. berpendirian bahwa batasan yang wajib untuk melakukan tayammum adalah sama dengan wudhu’ , yakni sampai dengan siku-siku ( madzhab maliki )
b. bahwa yang wajib adalah menyapu telapak tangan ( ahli zahir dan ahli Hadits )
c. berpendirian bahwa yang wajib hanyalah menyapu sampai siku-siku ( imam malik)
d. berpendirian bahwa yang wajib adalah menyapu sampai bahu. Pendapat yan asing ini diriwayatkan oleh Az- Zuhri dan Muhammad bin Maslamah .
4. tertib , yakni mendahulukan wajah daripada tangan .
Hal-hal yang sunat dikerjakan pada waktu tayammum yaitu :
1. membaca basmalah pada awalnya
2. mamulai sapuan dari bagian atas wajah
3. menipiskan debu di telapak tangan sebelum menyapukannya
4. meregangkan jari-jari ketika menepukannya pertama kali ke tanah
5. mandahulukan tangan kanan dari tangan kiri
6. menyela nyela jari setelah menyapu kedua tangan
7. tidak mengangakat tangan dari anggota yang sedang disapu sebelum selesai menyapunya
8. muwalah.
Hal –hal yang membatalkan tayammum , yaitu semua yang membatalkan wudhu’ , melihat air sebelum melakukan sholat , murtad.

III. THAHARAH DARI NAJIS

Benda-benda yang termasuk najis ialah kencing, tahi, muntah, darah, mani hewan, nanah, cairan luka yang membusuk, ( ma’ al- quruh ), ‘alaqah, bangkai , anjing, babi ,dan anak keduanya, susu binaang yang tidak halal diamakan kecuali manusia, cairan kemaluan wanita.Jumhur fuqaha juga berpendapat bahwa khamr adalah najis, meski dalam masalah ini banyak sekali perbedaan pendapat dilingkungan ahli Hadits.
Berbagai tempat yang harus dibersihkan lantaran najis, ada tiga tempat, yaitu : tubuh, pakaian dan masjid. Kewajiban membersihkan pakaian didasarkan pada firman Allah pada surat al- Mudatsir ayat 4.
Benda yang dipakai untuk membersihkan najis yaitu air. Umat Islam sudah mengambil kesepakatan bahwa air suci yang mensucikan bisa dipakai untuk membersihkan najis untuk ketiga tempat tersebut. Pendapat lainnya menyatakan bahwa najis tidk bisa dibersihkan (dihilangkan ) kecuali dengan air. Selain itu bisa dngan batu, sesuai dengan kesepakatan ( imam malik dan asy- syafi’I ).
Para ulama mengambil kata sepakat bahwa cara membersiohkan najis adlah dengan membasuh ( menyiram ), menyapu, mencipratkan air. Perihal menyipratkan air, ebagin fuqaha hanya mangkhususkan untuk membersihkan kencing bayi yan belum menerima tambahan makanan apapun.
Cara membersihkan badan yang bernajis karena jilatan anjing adalah dengan membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali, salah satu diantaranya dicampur dengan tanah. Hal ini berdasarkan Hadits Rasul SAW, yang artinya “ menyucikan bejana seseorang kamu, apabila anjing minum di dalam bejana itu , ialah dengan membasuhnya tujuh kali , yang pertama diantaranya dengan tanah.


Fotenote: http://www.anakciremai.com/2008/05/makalah-fiqih-tentang-thaharah.


12
KITAB THAHARAH
by Darmi AR in
Thaharah menurut pengertian etimologis adalah suci dan bersih, seperti kalimat “Thahhartu al-tsauba”, maksudnya “aku mencuci baju itu sampai bersih dan suci”. Menurut pengertian syara’, thaharah adalah mensucikan diri dari hadats atau najis seperti mandi, berwudhu’, tayamum dan sebagainya. Masih dalam pengertian bersuci, kegiatan yang serupa dengan ketentuan di atas, seperti mandi atau mencuci dengan berulang kali, memperbaharui wudhu dan tayamum, mandi yang disunnahkan dan yang semakna dengan itu meskipun tidak bermaksud menghilangkan hadats atau najis.
Dalam pandangan Islam, masalah bersuci dan segala yang berkaitan dengannya merupakan kegiatan yang sangat penting, karena diantara syarat syahnya shalat ditetapkan agar orang yang mengerjakannya suci dari hadats, suci badan, pakaian dan tempatnya dari najis. Allah SWT berfirman : “Sesungguhnya Allah menyukai orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (Q.S. al-Baqarah, 2 : 222). *
Bersuci atau berthaharah berkaitan langsung dengan (1) alat bersuci, seperti air, tanah, batu dan sebagainya. (2) kaifiat atau cara bersuci, (3) macam dan jenis najis yang harus dihilangkan, dan (5) sebab-sebab yang mengakibatkan wajibnya bersuci. Bersuci terdiri dari dua bagian yaitu bersuci dari (1) hadats yang terdiri dari dua bagian pula, yaitu hadats besar dan hadats kecil. Hadats besar disucikan dengan jalan mandi, sedangkan hadats kecil dilakukan denngan cara berwudhu. (2) bersuci dari najis, dengan jalan mencuci benda yang kena najis, sehingga hilang materi najis itu, warna, rasa dan baunya.
Air Sebagai Alat Bersuci
Air digunakan sebagai alat bersuci berdasarkan firman Allah SWT. Dan ketetapan Rasulullah SAW misalnya, “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu...” (Q.S. al-Furqan, 25 : 28)*
Penggunaan air untuk bersuci dijelaskan dalam beberapa hadits Nabi SAW. Diantaranya, setelah Rasulullah mengucapkan takbiratul ihram untuk shalat, beliau berhenti sejenak untuk membaca al-Fatihah. Seorang sahabat bertanya kepadanya, “apa yang engkau baca?” Nabi SAW menjawab : “Wahai Allah jauhkanlah diriku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana engkau menjauhkan timur dan barat. Wahai Allah sucikanlah diriku dari kesalahan-kesalahan sebagaimana disucikannya kain yang putih dari noda kotoran. Wahai Allah, sucikanlah diriku dari kesalahan-kesalahan dengan air es dan air embun”. (H.R. Jama’ah kecuali Turmudzi)*
Hadits berikutnya mengenai suci dan mensucikannya air laut, diriwayatkan seorang pria bertanya pada Nabi SAW : “Wahai Rasulullah SAW, kami berlayar ditengah laut, sedangkan kami hanya membawa sedikit air. Bila kami gunakan air itu untuk berwudhu, kami akan kehausan, bolehkah kami berwudhu’ dengan air laut?” Nabi SAW menjawab : “Air laut itu suci dan bangkai (ikan)nya halal”. (H.R. Khamsah)*.
Air yang digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yaitu (1) air hujan, (2) air laut, (3) air sungai, (4) air sumur, (5) air sumberan (berasal dari mata air), (6) air es (salju) dan (7) air embun. Keterangan mengenai macam air di atas, telah dikemukakan dalam uraian yang lalu, sedangkan pada air sumur diterangkan bahwa Rasulullah SAW ditanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau berwudhu’ dengan air sumur budhu’ah, padahal orang banyak, orang yang mens dan junub datang ke sana”. Nabi bersabda : “Air itu suci, tidak dinajiskan oleh suatu apapun”. (dihasankan Turmudzi, dishahihkan oleh Ahmad dan lainnya).*
Pembagian Air
Air sebagai alat untuk bersuci, dibagi menjadi empat bagian yaitu (1) air yang suci dan mensucikan, (2) air yang suci tetapi tidak dapat mensucikan, (3) air yang terkena najis, (4) air yang makruh untuk digunakannya.
Air yang suci dan dapat mensucikan adalah air yang asli, disebut juga air mutlak. Ia boleh diminum, bisa mensucikan sesuatu yang kena najis dan bisa untuk bersuci secara umum. Air yang termasuk dalam kategori ini adalah air yang asli, bukan air yang telah dipakai untuk bersuci, seperti air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air sumberan dari mata air, air embun, air es dan sebagainya. Perubahan air dari air yang asli, tidak selamanya mengubah status air itu yang suci dan mensucikan, seperti dalam perubahan berikut ini :
1. Berubahnya air disebabkan oleh tempatnya, seperti air yang mengalir pada batu kapur atau batu belerang.
2. Perubahan air karena lama tergenang dalam kolam atau bak mandi.
3. Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti disebabkan oleh ikan atau tumbuh-tumbuhan air.
4. Berubah disebabkan oleh tanah yang suci, demikian juga perubahan-perubahan yang disebabkan oleh sesuatu yang sulit dihindari, seperti daun-daunan yang berjatuhan kedalamnya atau batang pohon yang runtuh sehingga mengenai air tersebut. (Taqy al Din : tt, h.7 bandingkan Sulaiman Rasyid : 1994, h.29).
Air suci tetapi tidak mensucikan, status air itu suci, tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci atau mensucikan benda yang terkena najis. Termasuk dalam kelompok ini terdapat tiga macam air, yaitu :
1. Air yang telah berubah salah satu sifatnya, disebabkan bercampur dengan benda yang suci, selain dari perubahan tersebut di atas, seperti air kopi, air susu dan yang serupa dengan itu.
2. Air yang sudah dipakai untuk bersuci disebut air musta’mal, yang tidak berubah sifatnya dan air itu jumlahnya kurang dari dua qulah. Air dua qulah, kurang lebih berukuran satu hasta, lebar, panjang dan tingginya atau kira-kira berukuran 60 cm3 (Taqy al Din : tt, h.11). mengenai penjelasan ini banyak dikemukakan pendapat para ahli yang bervariasi. Sebagai pedoman awal kita pegangi pukuran tersebut.
3. Air pohon-pohonan atau buah-buahan, seperti air yang keluar dari batang pohon tebu, batang aren, air kelapa dan serupa dengan itu.
Air yang kena najis, ada dua macam yaitu (a) air yang berubah salah satu sifatnya karena najis, air ini dihukumi najis, tidak boleh dipakai untuk bersuci, baik air itu dalam jumlah sedikit ataupun banyak. (b) air yang terkena najis yang tidak berubah salah satu sifatnya, bila sedikit, kurang dari dua qulah maka hukumnya najis dan tidak boleh digunakan untuk bersuci. Bila jumlahnya mencapai dua qulah atau lebih maka hukumnya menjadi suci dan mensucikan. Nabi SAW bersabda : “Air itu tidak dinajiskan sesuatu, kecuali bila berubah rasa, warna atau baunya”. (H.R. Ibnu Majah dan Baihaqqi).* “bila air itu mencapai dua qulah tidak dinajiskan oleh suatu apapun”. (H.R. Ahli Hadits yang Lima).*
Air yang makruh dipakai, adalah air yang terjemur sinar matahari dalam bejana, selain bejana emas dan perak. Air itu tetap suci dan mensucikan, tetapi makruh digunakan untuk bersuci berkaitan dengan tubuh, tidak dimakruhkan untuk mencuci pakaian. Air yang terkena panas matahari yang berada dalam kolam, sawah, danau dan sebagainya, tidak dimakruhkan untuk bersuci. Diriwayatkan dari Aisyah, sesungguhnya ia telah memanaskan air pada sinar matahari maka bersabda Rasulullah SAW. Kepadanya : “Jangan berbuat begitu wahai Aisyah, sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit supak”. (H.R. Baihaqi).*
Benda-Benda Najis
Segala macam benda, hukum dasarnya adalah suci, kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa benda itu najis. Benda-benda yang tergolong najis berdasarkan dalil syar’i adalah : (1) bangkai, kecuali bangkai belalang dan ikan, baik ikan tawar maupun laut, (2) darah, (3) nanah, (4) yang keluar dari dua jalan manusia, qubul atau dubur, seperti tinja, air seni, wadi dan madzi, kecuali air mani. (5) muntahan, (6) khamr atau minuman keras, (7) anjing, (8) babi, (9) air susu hewan yang haram dimakan dan (10) bagian hewan yang dipisahkan dari tubuhnya.
Keterangan di atas berdasarkan pada dalil sebagai berikut : Firman Allah SWT : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sempat menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala”. (Q.S. al-Maidah, 5 : 3).* Bangkai belalang dan ikan berdasarkan pada sabda Nabi SAW: “Dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua jenis darah, yaitu (1) ikan, (2) belalang, (3) hati, dan (4) limpah”. (H.R. Ibnu Majah).* Kulit bangkai dan tulang yang telah disamak, hukumnya suci kecuali bangkai anjing dan babi, berdasarkan Hadits Nabi SAW : “Apabila kulit bangkai di samak, maka menjadi suci”. (H.R. Muslim).
Darah dan nanah tergolong najis berdasarkan ayat di atas, kecuali darah yang menempel pada hati dan limpah yang sulit dihilangkan, maka tidak diharamkan berdasarkan hadits yang menyatakan tentang halalnya ikan dan belalang. Najisnya kotoran yang keluar dari qubul dan dubur, seperti tinja, air kencing, wadi dan madzi berdasarkan sabda Nabi SAW : “Sesungguhnya Rasulullah SAW, ketika diberikan kepadanya dua biji batu dan tinja kering yang keras, untuk dipakai istinja’, beliau mengambil kedua batu itu sedangkan tinja beliau tolak, seraya bersabda : “Tinja ini najis”. (H.R. Bukhari).*
Mengenai najisnya air kencing, wadi dan madzi dijelaskan Nabi SAW. Ketika seorang Badwi kencing dalam masjid, Nabi bersabda : “Bersihkanlah air kencing itu dengan seember air”. (H.R. Baihaqi dan Muslim).* dari Ali kw. Berkata: Aku seorang pria yang sering keluar madzi, aku malu untuk menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW, karena sebagai menantunya maka aku perintahkan seseorang untuk bertanya kepada beliau. Nabi menjawab : “Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu’”. (H.R. Muslim).* Madzi adalah sedikit cairan yang agak kental yang keluar dari kemaluan, disebabkan oleh adanya sedikit rangsangan, keluarnya cairan ini biasanya tidak terasa. Sedangkan wadi adalah sedikit cairan yang agak kental, yang keluar dari kemaluan, biasanya mengiringi air kencing atau karena terlalu lelah, sehabis bekerja (Sayyid Sabiq): 1998, h. 20). Muntahan disepakati sebagai bagian dari najis karena kotor, makanan yang telah muntah itu telah masuk dalam perut, maka dihukumi najis.
Air mani hukumnya suci, berdasarkan pada keterangan, bahwa Nabi SAW ditanya mengenai air mani yang menempel pada pakaian, beliau menjawab : “Air mani itu seperti ingus dan dahak, maka cukuplah bagimu membersihkannya dengan secarik kain atau sehelai daun”. (H.R. Baihaqi, Daru Quthni dan Thahawi).* Meskipun suci, air mani disunnahkan untuk dicuci apabila basah dan dibersihkan atau dikerok bila kering. Berkata Aisyah ra : “Ku kerok mani itu dari kain Rasulullah SAW bila ia kering dan kucuci bila ia basah”. (H.R. Daruquthni, Abu Uwanah dan al-Bazzar).*
Minuman keras atau khamer, dihukuni najis berdasarkan pada firman Allah : “...Sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan”. (Q.S. al-Maidah 5 : 90).* Anjing dan babi termasuk benda yang najis, berdasarkan ayat al-Qur’an yang mengharamkan daging babi dan sabda Nabi SAW yang menjelaskan najisnya anjing. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW : “Cara mencuci bejanamu yang dijilat oleh anjing, adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali yang pertamanya hendaklah dicampur dengan tanah”. (H.R. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Baihaqi).*
Air susu hewan yang tidak halal dimakan tergolong najis, sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Fathul Mu’min : “Yang tergolong najis adalah empedu dan air susu hewan yang tidak dimakan, kecuali manusia”. (Zain al-Din, tt. H. 11). Sedangkan bagian hewan yang dipisahkan dari tubuhnya selagi masih hidup, dianggap najis, karena dikategorikan sebagai bangkai. Bulu hewan yang halal dimakan hukumnya suci, misalnya bulu ayam, burung, kambing dan sebagainya. Firman Allah SWT: “...dan (dijadikannya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)”. (Q.S. an-Nahl, 16 : 80).*
Pengelompokan Najis dan Cara Mensucikannya
Ahli Fiqh membagi najis, dari segi berat dan ringannya, menjadi tiga bagian, yaitu (1) najis Mughallazhah atau najis yang berat, (2) najis Mutawasithah atau pertengahan dan (3) najis Mukhafafah atau najis yang ringan. Najis mugallazhah ada pada anjing dan babi. Cara mencucinya adalah membasuh benda yang kena najis itu sampai hilang materi najisnya, warna, bau dan rasanya, dibasuh sampai tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah. Najis Mutawasithah adalah najis-najis yang telah disebutkan di atas, selain anjing dan babi, seperti kotoran, bangkai dan sebagainya. Najis Mukhafafah adalah air kencing anak bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu.
Cara membersihkan semua najis tersebut adalah harus hilang, materi najis itu, warna, rasa dan baunya. Sedangkan najis mukhafafah cukup dengan memercikkan air kepadanya. Penjelasan mengenai beberapa dalil mengenai najis tersebut telah diuraikan pada kajian mengenai benda-benda najis, sedangkan mengenai cara mensucikan benda yang terkena najis mukhafafah disebutkan sabda Nabi SAW : “Kencing anak perempuan dibasuh dan kencing anak laki-laki diperciki air”. (H.R. Tirmidzi).*
Dari segi hukumnya, najis dibagi menjadi dua bagian yaitu (1) najis ‘ainiyah dan (2) najis hukmiyah. Najis ‘ainiyah adalah benda najis yang masih ada materinya, seperti zat, rasa dan bau. Najis hukmiyah adalah najis yang materinya sudah hilang, seperti air kencing yang sudah kering. Secara hukum ia najis tapi materi najisnya sudah hilang, cara mensucikan benda yang terkena najis ‘ainiyah, dicuci sehingga hilang materi najis itu, rasa, warna dan baunya. Kecuali warna atau bau yang sangat sulit dihilangkan maka dimaafkan. Benda yang kena najis hukmiyah, cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada benda tersebut. (Sulaiman Rasyid : 1994, h. 36).
Istinja : Bersuci Karena Buang Air
Apabila seorang buang air besar air kecil, diwajibkan bersuci atau istinja dengan air atau dengan tiga buah batu. Yang dimaksud dengan batu adalah tiap-tiap benda yang keras, suci dan kesat seperti kayu dan sebagainya. Menurut hemat penulis, pada saat sekarang ini sangat sulit bila mencari batu untuk bersuci, karena itu bila tidak ada air bisa dilakukan dengan tissue atau yang sejenisnya. Syarat istinja dengan batu, kayu atau tissue, hendaklah sebelum kotoran itu kering dan kotoran itu tidak mengenai tempat lain selain tempat keluarnya. Bila kotoran itu telah kering dan telah mengenai tempat lain selain tempat keluarnya, maka tidak disyahkan istinja dengan batu, kayu atau tissue, tetapi harus bersuci dengan air.
Uraian tersebut berdasarkan pada beberapa hadits berikut: “Sesungguhnya Rasulullah melewati dua kuburan, seraya bersabda : Sesungguhnya kedua orang yang ada dalam kuburan itu sedang disiksa. Salah satunya disiksa karena mengadu domba sesama manusia dan yang lain disiksa karena tidak bersuci dari kencingnya”. (H.R. Bukhari & Muslim).* “Apabila salah seorang diantaramu bersuci dengan batu, hendaklah batu itu hitungannya ganjil”. (H.R. Bukhari & Muslim).* “Berkata Sulaiman : Rasulullah SAW melarang kami untuk bersuci dengan batu kurang dari tiga”. (H.R. Muslim).*
Adab Buang Air
Bagi setiap orang yang akan buang air besar atau air kecil diarahkan agar memperhatikan adab-adabnya, sebagai berikut : (1) tidak membawa sesuatu yang memuat nama Allah, kecuali bila dikhawatirkan akan hilang. Anas ra meriwayatkan : “Sesungguhnya Nabi SAW memakai cicin yang berukiran Muhammad Rasulullah dan bila beliau masuk WC maka cincin itu ditanggalkannya” (H.R. Arba’ah).* (2) Menjauhkan diri dari orang lain agar tidak mengganggu mereka, baik karena bau atau suaranya. Jabir ra meriwayatkan : “Kami bepergian bersama Rasulullah SAW pada suatu perjalanan. Beliau tidak membuang air kecuali bila telah lepas dari penglihatan manusia”. (H.R. Ibnu Majah). Menurut riwayat Abu Dawud : “Beliau bermaksud hendak buang air beliau pergi jauh hingga tidak terlihat orang lain”.*
Adab yang ke (3) membaca basmalah dan isti’adzah secara jahar (jelas), waktu hendak masuk WC. Anas ra meriwayatkan : “Apabila Nabi SAW hendak masuk WC, beliau membca bismillahi allahumma inni audzubika minal khubutsi wal khabaitsi (dengan nama Allah, aku berlindung kepada-Mu dari godaan syaitan laki-laki dan syaitan perempuan)”. (H.R. Jama’ah).* (4) Tidak berbicara pada waktu buang air, kecuali sangat penting sekali. Ibnu Umar ra meriwayatkan : “Sesungguhnya seorang pria lewat pada Nabi SAW, beliau sedang buang air kecil. Orang itu mengucapkan salam. Nabi SAW tidak menjawab salam orang tersebut”. (H.R. Jama’ah kecuali bukhari).* “Jangan keluar dua orang laki-laki pergi ke WC sambil membuka aurat dan bercakap-cakap, karena Allah SWT mengutuk perbuatan seperti itu”. (H.R. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).*
Adab selanjutnya (5) tidak menghadap atau membelakangi kiblat, kecuali berada dalam ruangan atau ada tabir yang menghalanginya. Bersabda Rasulullah SAW : “Apabila salah seorang diantaramu duduk untuk buang air, janganlah ia menghadap kiblat atau membelakanginya”. (H.R. Ahmad & Muslim).* Ibnu Umar meriwayatkan : “Pada suatu hari aku naik ke rumah Hafsah, maka aku melihat Nabi SAW buang air sambil menghadap ke Syam dan membelakangi ka’bah”. (H.R. Jama’ah).* Al-Ashghar berkata :”Aku melihat Ibnu Umar memberhentikan kendaraannya ke arah kiblat dan buang air kecil menghadap ke sana”. Aku bertanya kepadanya :”Wahai Abu Abdurrahman (panggilan Ibnu Umar), bukankah itu dilarang?” Ia menjawab : “Memang benar, tetapi hal itu hanya dilarang di lapangan terbuka. Maka bila diantaramu dengan kiblat ada penghalang, tidak menjadi masalah”. (H.R. Abu Dawud, Abu Hurairah dan hakim).*.
Adab berikutnya (6) buang air pada tempatnya, atau mencari tempat yang wajar, sehingga anggota badan atau pakaian tidak terkena najis. Bersabda Nabi SAW : “Apabila salah seorang diantaramu buang air kecil, hendaklah ia memilih tempat yang sesuai”. (H.R. Ahmad & Abu Dawud).* (7) Tidak buang air dalam lubang, karena dimungkinkan akan menyakiti hewan atau makhluk lain yang ada di dalamnya. Abdullah bin Sarjid meriwayatkan : “Nabi SAW melarang buang air kecil dalam lubang”. Mereka bertanya pada Qutadah : “Mengapa dilarang kencing di dalam lubang?”. Ia menjawab : “Karena lubang adalah tempat tinggal jin”. (H.R. Ahmad, Nasai, Abu Dawud, Hakim dan Baihaqi).*
(8) Agar menghindari tempat orang bernaung, berkumpul, beristirahat atau jalan umum. Abu Hurairah meriwayatkan, Nabi SAW bersabda : “Takutlah kamu pada kutukan orang banyak”. Mereka bertanya : “Siapakah mereka itu?”. Nabi SAW menjawab : “Dia yang buang air di jalan atau tempat bernaung atau tempat beristirahat mereka” (H.R. Ahmad, Muslim dan Abu Daud).* (9) Tidak buang air di tempat mandi, pada air tergenang ataupun air yang mengalir. Abdullah Mughaffal meriwayatkan : “Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah salah seorang diantaramu buang air kecil ditempat mandinya, kemudian ia berwudhu di sana karena pada umumnya waswas (keraguan) itu berasal dari sana”. (H.R. Khamsah).* Kalimat “kemudian ia berwudhu di sana”, hanya terdapat dalam riwayat Ahmad dan Abu Daud. Jabir ra meriwayatkan : “Nabi SAW melarang buang air kecil pada air yang tergenang”. (H.R. Ahmad, Muslim, Nasai dan Ibnu Majah).* Juga diriwayatkan olehnya : “Sesungguhnya Nabi SAW melarang membuang air kecil pada air yang mengalir”. (H.R. Thabrani) (Sayyid Sabiq : 1998, h.26)*
(10) Karena dianggap tidak sopan agar tidak kecing sambil berdiri, hal itu juga mengakibatkan air seni menyebar kemana-mana, kecuali kalau tempatnya tidak memungkinkan, atau kesulitan melakukannya. Misalnya bagi orang yang memakai celena panjang, sukar melakukan kencing sambil duduk (mendek), sedangkan tempat buang air kecil disediakan sambil berdiri (urinoir), maka kecing sambil berdiri tidak menjadi masalah. Sayyidah Aisyah ra berkata : “Siapa yang menceritakan bahwa Rasullah SAW kencing sambil berdiri, jangan dipercaya. Beliau tidak pernah kencing kecuali sambil duduk”. (H.R. Khamsah).* Aisyah ra menjelaskan yang sesungguhnya apa yang ia ketahui perihal Nabi SAW, karena itu hadits ini tidak bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan hudzaifah yang mengetahui perbuatan Nabi yang tidak dilihat Aisyah. Ia meriwayatkan : “Sesungguhnya Nabi SAW sampai ke suatu kaki bukit milik suatu kaum, kemudian beliau buang air kecil sambil berdiri. Aku pergi menjauh darinya, tetapi nabi SAW mengatakan : “Mendekatlah kemari”, maka akupun mendekat sehingga berdiri dekat tumitnya, Nabi SAW kemudian berwudhu’ dan menyapu kedua sepatunya”. (H.R. Jama’ah).
(11) Wajib bersuci dengan menghilangkan najis dari kemaluan (qubul) atau dubur (anus) dengan air, atau dengan batu, kayu atau tissue atau yang serupa dengannya. Atau dengan keduanya; yaitu dengan batu, kayu atau tissue kemudian dengan air. Aisyah ra meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda : “Apabila ada salah seorang diantaramu buang air, maka bersucilah (istinja’) dengan tiga buah batu, karena dengan demikian itu cukuplah baginya”. (H.R. Ahmad, Nasai, Abu Daud dan Daruquthni).* Dari Aisyah ra : “Ketika Rasulullah memasuki WC, maka aku bersama seorang anak yang sebaya denganku, membawa seember kecil air dengan gayung, maka beliaupun bersuci dengan air itu”. (H.R. Buhari & Muslim).* Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW melewati suatu kuburan seraya bersabda : “Dua orang ini sedang mengalami siksaan, hal itu bukanlah disebabkan perkara yang berat. Salah seorang disebabkan tidak bersuci dari buang air kecil dan yang lain disebabkan dengan karena adu domba”. (H.R. Jama’ah).*
(12) Bersuci atau beristinja’ dengan tangan kiri, sebagaimana diriwayatkan : “Dikatakan orang pada Salman : “Nabimu telah mengajarimu segala sesuatu sampai soal kotoran”. Salman Menjawab : “Benar, Rasulullah SAW melarang kami menghadap kiblat, ketika membuang air besar dan air kecil, atau bersuci dengan tangan kanan, atau bersuci dengan benda najis atau bersuci dengan tulang”. (H.R. Muslim, Abu Daud dan Timidzi).* Dari Hafsah ra : “Sesungguhnya Nabi SAW selalu mempergunakan tangan kanannya untuk makan, minum, mengganti pakaian, memberi dan menerima, dan menggunakan tangan kirinya untuk selain dari itu”. (H.R. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hiban, Hakim dan Baihaqi).* (13) Menggosok tangan dengan tanah setelah bersuci atau mencucinya dengan sabun atau yang serupa itu, untuk menghilangkan bau yang tidak sedap. Abu Hurairah meriwayatkan : “Nabi SAW bila pergi ke WC, kubawakan baginya air dengan bejana yang terbuat dari tembaga atau kulit, maka beliaupun bersuci, lalu mengusapkan tangannya ke tanah”. (H.R. Abu Daud, al-Nasai, Baihaqi dan Ibnu Majah).*
Untuk melenyapkan keraguan dan waswas, hendaknya (14) memerciki kemaluannya dengan air setelah bersuci, sehingga bila nanti kedapatan basah, maka akan beralasan bahwa yang basah dicelana itu adalah air percikan tadi bukan air kencing. Sofyan bin Hakam meriwayatkan : “Adalah Nabi SAW bila buang air kecil, kemudian memerciki kemaluannya dengan air”. Ibnu Umar biasa menyiram kemaluannya sehingga celananya jadi (sedikit) basah. (Sayyid Sabiq, 1998, h.29).* (15) Masuk ke dalam WC dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan, sambil membca do’a : “Ghufranaka” artinya “aku memohon ampunan-Mu”. Dari Aisyah ra : “Sesungguhnya Nabi SAW apabila keluar dari WC mengucapkan kalimat “ghufranaka”. (H.R. Khamsah kecuali al-Nasai).*
Sunah Fitriyah
Masih berkaitan dengan thaharah atau kebersihan, diperintahkan kepada setiap orang muslim agar melakukan sunah fitri yang berkaitan dengan tubuh dan aturan-aturan yang melingkupinya secara teratur dan berkesinambungan. Perintah tersebut berdasarkan pada hadits Rasulullah SAW baik itu berupa perkataan, perbuatan ataupun ketetapan-ketetapannya. Yang termasuk dalam sunah fitriyah adalah : (1) Khitan (circumicio), (2) mencukur bulu kemaluan, (3) membersihkan bulu ketiak, (4) memotong kuku, (5) memendekkan kumis atau memeliharanya dengan baik, (6) memelihara jenggot, (7) memelihara kerapihan rambut, (8) membiarkan uban atau mencelupnya dengan inai yang berwarna merah atau kuning, (9) menggunakan minyak wangi atau parfum.
Khitan atau circumicio adalah memotong kulit (kuncup) yang menutupi kemaluan atau glan penis, untuk menjaga kebersihan dan kesuciannya, sehingga terhindar dari penyakit kelamin. Khitan adalah sunah yang berlangsung lama, dimulai sejak zaman Nabi ibrahim as. Pada zaman Rasulullah Muhammad SAW, khitan biasanya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran dan pada masyarakat Indonesia biasanya dilakukan pada umur enam sampai tujuh tahun. Menurut jumhur ulama khitan merupakan kewajiban bagi setiap muslim pria, karena berkaitan dengan kesucian dalam beribadah. (Sayyid Sabiq, 1998, h. 22). Mencukur bulu kemaluan dan membersihkan bulu ketiak, bisa dilakukan dengan menggunting atau mencukurnya, mengeroknya dengan silet, atau dengan alat cukur lainnya.
Memotong kuku, mencukur kumis dan memanjangkannya, boleh dilakukan secara teratur dan dijaga kerapihannya, sehingga tidak mengganggu. Bila memelihara agar tidak terlalu panjang, sehingga tidak menyangkutnya makanan dan tidak menjadi tempat berkumpulnya kotoran. Memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan membersihkan bulu ketiak atau memendekkan kumis, sunah dilakukan setiap minggu. Hal itu diharapkan agar selalu menjaga kebersihan dan menimbulkan kegairahan dalam aktivitas sehari-hari. Karena bila tidak terurus dengan rapih akan menyebabkan fikiran menjadi kusut dan melemahkan gairah kerja.
Apabila memelihara jenggot, hendaknya dipangkas dengan baik, sehingga menampakkan keindahan. Jenggot itu tidak boleh dibiarkan, tidak diurus sehingga menimbulkan pandangan yang tidak menyenangkan. Merapihkan rambut dan menjaga kebersihannya, menyisirnya dengan rapih merupakan sunah atau tradisi yang dilerstarikan dalam kehidupan kaum muslimin. Membiarkan uban di kepala dan tidak mencabutnya, baik bagi pria ataupun wanita, diharapkan dapat mengingatkan umur yang kita miliki, sehingga kita dapat memanfaatkan usia yang masih ada dengan sebaik-baiknya, untuk berbuat kebaikan. Bila rambut yang telah memutih itu akan diberikan zat pewarna hendaknya dicelup pada inai (zat pewarna) yang berwarna merah atau kuning.
Mengecat rambut dengan warna hitam, terdapat perbedaan pandangan, diriwayatkan bahwa ada diantaranya yang mewarnai rambut dengan warna kuning, sebagian lain mewarnai dengan inai dan katam, dan yang sebagaian lagi dengan warna hitam. Disebutkan oleh al-Hafidz dari Ibnu Syihab al-Zuhri diberitakan : “Bila wajah masih padat, kami mewarnai dengan warna hitam, tetapi bila wajah sudah keriput, dan gigi sudah banyak yang tanggal, kami tidak mencat rambut lagi”. (Sayid Sabiq : 1998, h.23). Memakai minyak wangi atau parfum merupakan sunah yang dilestarikan dalam kehidupan manusia muslim. Dengan demikian penampilannya di tengah-tengah masyarakat akan menimbulkan simpati dan menyenangkan teman bergaulnya. Karena itu memilih parfum atau minyak wangi yang cocok merupakan suatu keharusan, agar tidak menggunakan minyak wangi yang justru mengganggu orang lain.
Uraian di atas, berdasarkan pada pedoman berikut : Dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda : “Ibrahim al-Khalil itu khitan pada usia 80 tahun, ia berkhitan dengan qadum (kampak)”. (H.R. Bukhari)* Qadum dalam pendapat lain tidak diartikan dengan kampak, tetapi nama sesuatu darerah. Maksudnya Ibrahim melakukan khitan di kota Qadum. Dari Ibnu Umar ra, Nabi bersabda : “Berbedalah (penampilanmu) dengan orang-orang musyrik, lebatkan jenggot dan rapihkan kumis”. (H.R. Bukhari & Muslim).* Dari Abu Hurairah ra, bersabda Rasulullah SAW : “Ada lima perkara yang termasuk fitrah yaitu mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku”. (H.R. Jama’ah).* Dari Zaid bin Arqam : “Sesungguhnya Nabi SAW bersabda : “Barang siapa yang tidak memotong kumisnya, ia tidak termasuk golongan kami”. (H.R. Ahmad, Nasai dan Tirmidzi).*
Menggunting bulu kemaluan, membersihkan bulu ketiak, memotong kuku dan merapihkan kumis, hendaknya dilakukan setiap minggu dan tidak boleh melebihi dari empat puluh hari. Berdasarkan riwayat Anas ra : “Kami diberi tempo oleh Rasulullah SAW dalam memotong kumis, memotong kuku, membersihkan bulu ketiak, menggunting bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari”. (H.R. Ahmad, Abu Daud dan lainnya).* Memelihara jenggot dan merapihkannya, berdasarkan riwayat Ibnu Umar bersabda Rasulullah SAW : “Berbedalah dengan orang-orang Musyrik, lebatkan jenggot dan pendekkan kumis”. (H.R. Bukhari & Muslim). Bukhari menambahkan : “Bila Ibnu Umar pergi haji atau umrah, dipegangi jenggotnya dan yang melewati tangannya dipotong”.*
Merapikan rambut, memelihara kebersihan dan menyisir dengan baik, berdasarkan pada riwayat Abi Hurairah, Nabi SAW bersabda : “Siapa yang memiliki rambut maka muliakanlah dia (merapihkan dan memelihara kebersihannya) (H.R. Abu Daud).* Atha bin Yasar meriwayatkan : “Seorang pria berambut dan berjenggot kusut datang pada Rasulullah SAW, Rasulullah mengisyaratkan padanya, agar ia merapihkan rambut dan jenggotnya. Pria itu pergi dan merapihkannya kemudian menghadap lagi kepada Rasulullah SAW. Nabi bersabda : “Tidakkah yang demikian ini lebih baik dari pada datang salah seorang diantaramu dengan rambut kusut masai bagaikan syaithan?”. (H.R. Malik).*
Dari Abu Qutadah ra bahwa ia memiliki rambut yang lebat, terurai sampai ke bahu, maka hal itu ditanyakan pada Rasulullah SAW : “Nabi memerintahkan agar ia merapikan dan menyisirnya setiap hari”. (H.R. Nasai).* Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi SAW bersabda : “Cukurlah rambut itu seluruhnya atau biarkan seluruhnya”. (H.R. Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Nasai).* menguncung rambut atau membiarkan sebagian rambut di kepala bagian atas seorang anak sedang yang lainnya dipanjangkan, tidak disukai atau dimakruhkan berdasarkan riwayat Ibnu Umar dari Rasulullah SAW melarang qaza. Ditanyakan pada Nafi : “Apa yang dimaksud dengan qaza?”. Ia menjawab : :Mencukur rambut dan meninggalkan sebagian yang lainnya”. (H.R. Bukhari & Muslim).*
Membiarkan uban dan tidak berusaha mencukur atau mencabutnya dianggap baik, karena ia digambarkan sebagai cahaya dari seorang muslim. Bila hendak mencelub uban, hendaklah dicelub dengan inai (zat pewarna) yang berwarna merah atau kuning, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Semua itu berpedoman pada keterangan dari Amar bin Syu’aib. Sesungguhnya Nabi SAW bersabda : “Janganlah kamu mencabut uban, karena sesungguhnya uban itu adalah cahaya seorang muslim. Tiada seorang muslimpun yang tumbuh sehelai uban dalam menegakkan Islam, kecuali Allah akan mencatatkan baginya satu kebaikan, mengangkat derajatnya satu tingkat dan menghapuskan satu kesalahannya” (H.R. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Nasai dan Ibnu Majah).* Anas ra berkata : “Kami tidak menyukai seorang pria yang mencabut rambut putih dari kepala dan jenggotnya”. (H.R. Muslim)* Dari Abi Hurairah ra, bersabda Rasulullah SAW : “Orang-orang yahudi dan Nasrani tidak mencat rambut mereka, maka bedakan dirimu engan mereka”. (H.R. Jama’ah).* Dari Abi Dzar ra, bersabda Rasulullah SAW : “Sebaik-baik bahan untuk mewarnai uban adalah inai dan khatam”. (H.R. Khamsah).* Inai dan khatam adalah sejenis tumbuh-tumbuhan yang digunakan untuk mencelup rambut yang berwarna hitam kemerah-merahan atau warna pirang.
Rasulullah SAW memerintahkan kepada Abu Quhafah, ayah Abu Bakar al-Shidiq agar mengecat rambutnya dan agar menghindari warna hitam. Hal ini bila dihubungkan dengan pernyataan al-Hafidz dari Ibnu Syihab al-Zuhri : “Bila wajah kami masih padat, kami mencelup rambut dengan warna hitam, tetapi bila wajah keriput dan gigi telah tanggal kami tidak memakai itu lagi”. Sebagaimana telah disebutkan di atas, tidak bertentangan, karena waktu itu Abu Quhafah sudah sangat tua, sehingga tidak layak lagi mencelup rambutnya dengan warna hitam. Perintah Nabi SAW kepada Abu Quhafah dijelaskan dalam hadits berikut, Abi Quhafah, yaitu ayah Abu Bakar al-Shiddiq didatangkan pada Nabi SAW waktu terbukanya kota Mekah, sedang (rambut) kepalanya memutih bagaikan kapas, Rasulullah saw bersabda : “Bawalah ia pada salah seorang istrinya, agar mencelub rambutnya dengan suatu bahan pewarna rambut dan hindarilah warna hitam”. (H.R. Jama’ah, kecuali Bukhari dan Tirmidzi).


http://darmi-ar.blogspot.com/2008/05/kitab-thaharah.html.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar